BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh tancap gas melakukan transformasi digital di tingkat desa. Lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, seluruh tata kelola keuangan gampong (desa) di Serambi Mekah ditargetkan segera beralih ke sistem transaksi non-tunai. Langkah besar ini ditandai dengan rencana peluncuran aplikasi khusus pada awal Juli 2026 mendatang.
Kepala DPMG Aceh, Iskandar, menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan sebuah instrumen penting demi menciptakan pemerintahan desa yang modern, transparan, dan akuntabel.
”Besarnya anggaran yang dikelola menuntut sistem tata kelola yang semakin baik. Maka, transformasi digital merupakan keniscayaan,” ujar Iskandar dalam Forum Group Discussion (FGD) di Banda Aceh.
Uang Jumbo, Pengawasan Harus Ketat
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat derasnya kucuran dana desa ke Aceh. Dalam satu dekade terakhir, total anggaran dana desa yang mengalir ke provinsi ini menembus angka fantastis, yaitu Rp50,88 triliun. Dengan sistem non-tunai, risiko penyalahgunaan anggaran di 6.497 gampong se-Aceh diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
4 Tantangan Besar yang Harus Ditaklukan
Meski aplikasinya siap mengudara bulan depan, Iskandar mengakui jalan menuju digitalisasi penuh ini tidak instan. Setidaknya ada empat “PR” besar yang harus diselesaikan bersama:
- Infrastruktur Digital: Masih ada beberapa wilayah yang terkendala jaringan internet dan telekomunikasi.
- Kesiapan SDM: Perlunya peningkatan kapasitas dan perubahan pola pikir aparatur desa agar cakap menggunakan sistem baru.
- Budaya Cash: Mengubah kebiasaan masyarakat dan aparat dari transaksi tunai ke digital membutuhkan edukasi yang berkelanjutan.
- Sinergi Pemangku Kepentingan: Dibutuhkan kekompakan antara pemerintah pusat, daerah, hingga Bank Aceh Syariah sebagai bank persepsi.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Aceh optimistis tantangan ini dapat diatasi demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat.


